Jakarta -
Pernikahan merupakan jalinan yang sakral. Untuk itu, syariat membahas tentang perkawinan dengan rinci menurut pandangan Islam. Lantas, apa pengertian nikah yang sesungguhnya?
Secara bahasa, 'nikah' dalam buku Menikah untuk Bahagia oleh Gus Arifin, berasal dari kata 'an-nikaah' yang semakna dengan 'tajawwaja' artinya mengawini, menikahi, atau melaksanakan akad. Nikah juga dimaknai 'al-wath'u' yang berarti bersetubuh atau berhubungan seksual.
Adapun, pengertian nikah berdasar istilah syariat adalah perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk menghalalkan istimta' (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
ADVERTIsem*nT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan turut mengungkapkan definisi nikah menurut bahasa, yakni 'al-aqdu' artinya sebuah akad, ikatan, atau kesepakatan. sem*ntara arti nikah menurut para ulama empat madzhab, sebagai berikut:
- Madzhab Syafi'i, nikah yakni akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij atau lafaz yang maknanya sepadan.
- Madzhab Maliki, nikah merupakan sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan wanita atau pria yang bukan mahram, bukan majusi, bukan hamba sahaya milik ahli kitab, menggunakan lafal shigah.
- Madzhab Hanafi, nikah yaitu adad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan atau laki-laki yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar'i.
- Madzhab Hanbali, nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij, dan lafaz yang punya makna sepadan.
Lebih lanjut, hakikat pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali Allah SWT ciptakan. Di mana Dia menjadikan Hawwa dari tulang rusuk Nabi Adam AS untuk keduanya menjadi pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan. Kemudian dari keduanya lahirlah seluruh umat manusia atas izin-Nya.
ADVERTIsem*nT
Dalil dan Anjuran Menikah dalam Islam
Nikah telah disyariatkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surah An-Nisa ayat 3:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ
Arab Latin: fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i
Artinya: "Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi."
Juga dalam surah An-Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ
Arab Latin: Wa ankiḥul-ayāmā minkum
Artinya:" Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu."
Nabi SAW pula pernah memerintahkan kaum muslim untuk menikah, berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجُ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمَّ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: "Hai para pemuda! barang siapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah, Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena dapat menahan." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lainnya, Nabi SAW bersabda, "Menikah itu bagian dari sunnahku, maka barang siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku." (HR Ibnu Majah)
Dari Abu Ayyub, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Empat hal yang merupakan sunnah para rasul; hinna (memakai pacar kuku), berparfum, siwak dan menikah." (HR Tirmidzi)
Dari hadits-hadits tersebut bisa diketahui bila menikah merupakan sunnah dari para nabi dan rasul. Bahkan Nabi SAW sendiri begitu menganjurkan umatnya dan menyebutkan bahwa nikah adalah ibadah serta penyempurna setengah agama, mengutip Ensiklopedi Fikih ndonesia: Pernikahan.
Jenis-jenis Pernikahan
Rizem Aizid dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap mengungkapkan bila nikah dalam Islam secara garis besar terbagi dua; pernikahan halal (yang dibolehkan), dan pernikahan yang dilarang.
Untuk pernikahan yang dibolehkan yakni menikah sesuai dengan aturan dan tuntunan hukum syariat, juga diatur oleh undang-undang. Yang seperti ini disebut pernikahan resmi atau sah.
sem*ntara pernikahan yang diharamkan oleh Islam, ada tiga jenis:
- Nikah badal atau tukar-menukar istri. Di mana pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan, sehingga keputusan hanya ditentukan oleh suami. Serta ada dua suami yang melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka termasuk nikah badal.
- Zawaj al-istibda', yakni suami diperbolehkan memaksa istrinya untuk tidur dengan pria lain sampai mengandung. Dan setelah hamil, pihak istri dipaksa untuk kembali kepada suami yang semulanya. Pernikahan jenis ini ada pada zaman jahiliyah.
- Nikah mut'ah, merupakan pernikahan yang bertujuan untuk kenikmatan dan kesenangan semata. Perkawinan satu ini dengan menetapkan batas waktu tertentu, misal seminggu atau beberapa hari. Sehingga bila masa waktu telah habis, mereka bercerai atau bukan lagi pasangan suami istri.
Simak Video "Unik! Pasangan di Magelang Ijab Kabul di Atas Motor Trail"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)